Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai adakan focus group discussion pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY selaku penyelenggara turut mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tohjaya memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 yang mana dda perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya.
PMK 206/2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum. "Diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi/Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT," kata Tohjaya dalam keterangan resminya, Rabu (10/2).
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai dan penerimaan DBHCHT.
Baca Juga: Pengusaha vape keluhkan stok barang 2020 tak terserap pasar akibat pandemi
“Porsi 25% penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai. Dari 25% ini terbagi dalam 3 program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal”, jelas Nirwala.
Sementara itu Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto menekankan bahwa kolaborasi Pemda dan Bea Cukai mutlak diperlukan dalam optimalisasi DBHCHT. Peredaran rokok illegal menjadi salah satu tujuan utama, dimana turunnya angka peredaran rokok illegal berkorelasi langsung pada penerimaan cukai. Penerimaan cukai naik maka DBHCHT yang diterima akan naik, pajak rokok juga naik dan roda pembangunan akan terus berjalan.
Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus lakukan kunjungan ke Disperindag Jepara untuk melakukan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT. pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membuat dan melaksanakan program-programnya. Berdasarkan kebijakan Pemkab Jepara, kewenangan penggunaan DBH CHT untuk penegakan hukum, dalam hal ini melalui rencana pembangunan KIHT, diberikan kepada Disperindag Jepara.
Di Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan pembahasan terkait pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran penggunaannya. Melalui koordinasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi membicarakan pemberian nilai dan skor kegiatan khususnya dalam hal sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, sehingga pemerintah kabupaten bisa tepat sasaran dalam pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT. Tidak hanya itu, dalam koordinasi ini juga membahas program kerja operasi bersama pada tahun anggaran 2021.
Selanjutnya: Bea Cukai Jateng DIY amankan truk muat ratusan juta rokok polos ditutupi salak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News