kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai Kepulauan Riau amankan kapal pengangkut kayu ilegal


Rabu, 15 April 2020 / 18:37 WIB
Bea Cukai Kepulauan Riau amankan kapal pengangkut kayu ilegal
ILUSTRASI. ekspor impor bea cukai penyelundupan ilegal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mencegah kapal KM Putra Abadi yang kedapatan mengangkut kayu teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan. Penindakan dilakukan pada Jumat silam (3/4) di perairan pulau Labon Kecil.

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kapal tersebut disinyalir akan berlayar menuju Singapura.Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang di atasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.

“Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).

Baca Juga: Bea Cukai Semarang fasilitasi produksi dan hibah APD

Pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak di balik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan kayu teki.

Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.  

Kasus KM. PUTRA ABADI yang memuat barang lartas tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Baca Juga: Ini 12 fasilitas dan kemudahan Bea Cukai untuk dukung penanggulangan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×