kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.382   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.928   60,23   0,77%
  • KOMPAS100 1.114   11,75   1,07%
  • LQ45 804   4,16   0,52%
  • ISSI 272   2,68   1,00%
  • IDX30 418   3,14   0,76%
  • IDXHIDIV20 486   3,49   0,72%
  • IDX80 122   0,93   0,77%
  • IDXV30 133   1,34   1,02%
  • IDXQ30 135   1,17   0,88%

Bea Cukai kandaskan usaha penyeludupan rotan


Selasa, 12 Juni 2012 / 12:19 WIB
Bea Cukai kandaskan usaha penyeludupan rotan
ILUSTRASI. Sentra Food Indonesia (FOOD) mencatat kerugian Rp 15,21 miliar di tahun 2020.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe II Tanjung Priok menggagalkan penyeludupan rotan asalan menuju Thailand. Rotan asalan termasuk dalam jenis rotan yang dilarang untuk diekspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 5/2012 tentang larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi

"Dua buah kontainer berisi rotan asalan yang dilarang diekspor dari Cirebon telah kami sita sebagai barang bukti penyelundupan," tegas Agus Rofiudin, Kepala budang BKLI Bea Cukai Tanjung Priok, dalam konferensi pers di Kantor pelayanan utama Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/06).

Agus menambahkan, pelaku penyelundupan rotan asalan juga telah dibekuk petugas. Menurutnya, pelaku berinisial AH alias STM. Modus dari penyelundupan yang dilakukan AH atau STM adalah dengan cara menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.

"STM menggunakan nama CV DA sebagai eksportir, itu adalah modusnya dalam melakukan penyelundupan rotan asalan ke Thailand," tambah Agus.

Saat ini, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dengan tersangka STM, dan kawan-kawannya. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun atau denda 100 juta hingga maksimal 5 miliar rupiah. (Aditya Revianur/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×