Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe II Tanjung Priok menggagalkan penyeludupan rotan asalan menuju Thailand. Rotan asalan termasuk dalam jenis rotan yang dilarang untuk diekspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 5/2012 tentang larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi
"Dua buah kontainer berisi rotan asalan yang dilarang diekspor dari Cirebon telah kami sita sebagai barang bukti penyelundupan," tegas Agus Rofiudin, Kepala budang BKLI Bea Cukai Tanjung Priok, dalam konferensi pers di Kantor pelayanan utama Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/06).
Agus menambahkan, pelaku penyelundupan rotan asalan juga telah dibekuk petugas. Menurutnya, pelaku berinisial AH alias STM. Modus dari penyelundupan yang dilakukan AH atau STM adalah dengan cara menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.
"STM menggunakan nama CV DA sebagai eksportir, itu adalah modusnya dalam melakukan penyelundupan rotan asalan ke Thailand," tambah Agus.
Saat ini, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dengan tersangka STM, dan kawan-kawannya. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun atau denda 100 juta hingga maksimal 5 miliar rupiah. (Aditya Revianur/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News