Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan impor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja diduga terkait dengan tindak kejahatan ekonomi.
"Kalau melihat ada KTP, NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang," ujar Heru saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (10/2).
Seperti diketahui, lanjut Heru, hasil kejahatan di atas memerlukan tempat atau rekening penampungan dan untuk membuat rekening seseorang memerlukan KTP dan NPWP.
Kasus impor KTP dan NPWP dari Kamboja tersebut berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta pada Jumat (3/2) atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram, yang dalam lnvoice-nya tertulis satu kilogram, berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Untuk menindaklanjuti kasus impor KTP dan NPWP tersebut, saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman kasus bersama-sama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Kepolisian Rl.
Ditjen Dukcapil juga telah melakukan pengecekan KTP elektronik tersebut untuk membuktikan keabsahan dokumen dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP (card reader), dan pengecekan NIK ke dalam data induk kependudukan.