kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.434   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.146   39,94   0,56%
  • KOMPAS100 1.042   8,06   0,78%
  • LQ45 813   6,42   0,80%
  • ISSI 225   1,82   0,81%
  • IDX30 425   4,01   0,95%
  • IDXHIDIV20 511   9,28   1,85%
  • IDX80 117   0,94   0,81%
  • IDXV30 122   2,48   2,07%
  • IDXQ30 139   1,60   1,16%

Ini cara KPU cegah pencoblosan dengan e-KTP palsu


Jumat, 10 Februari 2017 / 17:03 WIB
Ini cara KPU cegah pencoblosan dengan e-KTP palsu


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU memiliki cara untuk mengatasi penggunaan KTP elektronik / e-KTP palsu dalam pemungutan suara pilkada serentak 2017.

"Standar saja arahannya, dan itu bisa membendung," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Hadar menuturkan, masyarakat yang disyaratkan membawa e-KTP merupakan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka baru memiliki hak suara pada satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, yakni pada pukul 12.00-13.00.

"Kalau sudah datang duluan, dia menunggu. Begitu satu jam terakhir nanti juga akan dicatat," ucap Hadar.

Hadar menyebutkan, jika petugas tidak mengenal dan ragu keaslian e-KTP, petugas dapat mencocokkan dengan melihat kartu identitas lainnya yang mencantumkan foto.

Menurut Hadar, penggunaan teknologi tambahan akan membuat persoalan tersendiri saat pemilihan berlangsung. Hadar menambahkan, jika menggunakan card reader misalnya, namun ternyata disimpulkan e-KTP palsu, meski sebagai warga setempat, masyarakat akan merasa kecewa kehilangan hak pilih.

"Jadi akan menambah komplikasi lagi kalau kami mau mengatur lebih jauh. Jadi prosedur apa yang dibangun saya kira cukup," kata Hadar.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×