kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal


Selasa, 19 Mei 2020 / 22:49 WIB
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal
ILUSTRASI. Aksi petugas Bea dan Cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Jelang Idul Fitri, Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok dapat ditekan hingga 1% di tahun 2020.

Pada Selasa (12/5), Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan mengenai dugaan jual beli rokok ilegal. 

Baca Juga: Bea Cukai dan TNI gagalkan penyelundupan 11 ton bawang merah ilegal asal Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan memantau pergerakan para pelaku. “Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti.” Kata Farid dalam keterangan resminya, Selasa (19/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak 912.000 batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp 656 juta. Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp 428 juta.

Selain Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan atas rokok dan minuman keras ilegal melalui Operasi Gempur. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menyatakan, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai. 

“Operasi Gempur kali ini dilakukan di daerah kabupaten Asahan. Nilai seluruh barang yang ditegah ditaksir sekitar Rp 197.000.000 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp 80.696.000,” terang Wayan.

Baca Juga: Tim gabungan Bea Cukai dan Pomdam amankan rokok tanpa cukai senilai Rp 1,3 miliar

Selain di wilayah Sumatera, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Jawa. Pada Sabtu (16/05), Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Dalam kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras ilegal. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Dharma mengungkapkan petugas menyita minuman keras tersebut dari sebuah warung kelontong di daerah Brebes. Petugas menemukan barang buukti yang disembunyikan dalam kemasan kardus minuman berperisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×