kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 225.664 benih lobster


Jumat, 18 Juni 2021 / 19:13 WIB
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 225.664 benih lobster
Bea Cukai Palembang bersinergi dengan Tim Satgas Baby Lobster Polda Sumatera Selatan ungkap penyelundupan benih lobster


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 225.664 ekor benih berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang yang bersinergi dengan Tim Satgas baby lobster Polda Sumatera Selatan. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (18/6), mengungkapkan kronologis penindakan yang dilakukan pada Kamis (17/7) tersebut, berawal dari operasi patroli gabungan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, dan Bea Cukai Palembang untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tim petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan, Palembang.

“Hasil pengejaran dan pemeriksaan, tim kami mendapati 27 boks baby lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang (Kantor Karantina Ikan),” kata Dwijo, Jumat (18/6).

Baca Juga: Pemerintah diminta antisipasi penyelundupan benih bening lobster

Tim gabungan berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial SS, M, R, dan SG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, baby lobster tersebut berasal dari Krui, Lampung tujuan Palembang yang rencananya akan dijemput oleh pelaku penyelundup. Namun diduga mereka telah mengetahui bahwa pelaku dan barang buktinya sudah ditindak oleh Tim Satgas.

Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Tim Balai Karantina Ikan Palembang, terdapat 1.088 kantong berisi total 225.664 ekor benih lobster.

“Diperkirakan harga baby lobster itu Rp 150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp 33.849.600.000,” sebut Dwijo.

Dwijo menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Dwijo.

Lebih detail, Dwijo menyebutkan, penindakan benih lobster oleh Bea Cukai secara nasional pada tahun 2020 lalu sebanyak 18 kali penindakan dengan total 2.833.630 ekor benih lobster senilai Rp 47,29 miliar. Sedangkan untuk periode 2021 hingga sekarang sebanyak lima kali penindakan terhadap 228.810 ekor benih lobster senilai Rp 9,77 miliar.

Selanjutnya: KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×