kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Bea Cukai: Fatwa Haram Rokok Pengaruhi Penerimaan Negara


Senin, 15 Maret 2010 / 15:44 WIB
Bea Cukai: Fatwa Haram Rokok Pengaruhi Penerimaan Negara


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mulai menguatirkan adanya penurunan penerimaan negara dari cukai rokok terkait fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Untuk itu, Ditjen Bea Cukai akan menghitung berapa kira-kira penurunan penerimaan negar karena adanya fatwa.

"Saya kira fatwa itu harus dihormati tapi ada pengaruh terhadap penerimaan cukai, nanti kita lihat, perhitungannya," ucap Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata, Senin (15/3). Menurut Thomas, sejauh ini belum dapat diketahui apakan fatwa larangan merokok itu sudah memberikan dampak terhadap penerimaan negara. "Sekarang belum, kalau sudah berjalan satu atau dua bulan baru kita hitung," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2010 disebutkan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 57,28 triliun. Dari target itu, per 10 maret 2010, pemerintah telah mengantongi Rp 12,75 triliun atau 22,26% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×