kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai fasilitasi pembebasan cukai etil alkohol untuk penanganan virus corona


Senin, 11 Mei 2020 / 23:15 WIB
Bea Cukai fasilitasi pembebasan cukai etil alkohol untuk penanganan virus corona
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sinergi antara instansi pemerintah dan swasta dinilai perlu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Merespons hal tersebut, Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebanyak 20.000 liter kepada PT Etanol Ceria Abadi yang digunakan oleh Perkumpulan Adi Husada Surabaya untuk tujuan sosial berupa pembuatan desinfektan dan hand sanitizer.

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, mengatakan bahwa Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai guna mempercepat penanggulangan Covid-19, salah satunya pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial.

Baca Juga: Bea Cukai musnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya

"Pembebasan Cukai etil alkohol sebanyak 20.000 liter yang diberikan kepada PT. Etanol Ceria Abadi ini untuk bahan pembuatan hand sanitizer dan desinfektan digunakan oleh Perkumpulan Adi Husada Surabaya yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19," kata Andyk dalam keterangan resminya, Senin (11/5).

Andyk menambahkan tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 tahun 2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Baca Juga: Pasar rokok kian tertekan akibat pandemi virus corona (Covid-19)

“Syaratnya jika permintaan pembebasan cukai etil alkohol oleh instansi pemerintah diperlukan surat pernyataan pimpinan instansi tersebut yang menyatakan etil alkohol hanya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sedangkan jika dilakukan oleh organisasi non pemerintah diperlukan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelasnya.

Andyk berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh instansi pemerintah maupun swasta, tujuannya agar dapat menghentikan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×