Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini berlaku pada 28 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Bea Cukai dan juga Satgas Pangan akan melakukan pengawasan agar larangan ekspor ini tidak terjadi penyimpangan.
“Bea cukai dan Satgas Pangan akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan larangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode,” tutur Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin (26/4).
Larangan ekspor produk RBD Palm Olein untuk 3 kode harmonized system (HS) diantaranya, kode 15119036, kode 15119037, dan juga kode 15119039.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan baku Minyak Goreng, Ini Kata Pengamat
Kebijakan larangan ekspor ini akan berlaku sampai harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, Sementara saat ini harganya masih di atas angka tersebut. Dia juga berharap, para perusahaan masih membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar.
Adapun, Airlangga menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai yaitu, terkait aktivitas, dan juga mengawasi rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari hingga Maret.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan pengawasan akan dilakukan terus-menerus meski ada libur Idul Fitri nanti,” kata Airlangga.
Lebih lanjut, evaluasi juga akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor tersebut dan tentunya akan disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada, hingga harga minyak goreng mencapai Rp 14.000 per liter di pasaran.
Baca Juga: Bulog Siap Jadi Pengawas Distribusi Minyak Goreng Jika Ditugaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News