Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, kata Anton hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
“Sinergitas antar Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai,” ujar Anton.
Dus, Anto menilai sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan karena pemalsuan HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri. Namun juga bagi kesehatan konsumen dan keselamatan konsumen bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme.
Selanjutnya: Malaysia: Tuduhan AS soal kerja paksa di perkebunan sawit adalah isu lama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News