Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona (Covid-19) telah berdampak pada berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Kali ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung sektor industri yang produksinya masuk dalam barang kena cukai seperti industri hasil tembakau atau rokok.
Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Baca Juga: Rokok ilegal dan pita cukai palsu diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Sidoarjo
Sebelumnya Bea Cukai telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, kali ini di sektor cukai, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid 19.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menyampaikan beleid ini mulai berlaku terhitung bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.
Artinya, otoritas memberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan kepada industri terkait.
Baca Juga: Bea Cukai prediksi penerimaan cukai rokok meleset 4,3% terdampak virus corona
“Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Syarif, Kamis (16/4).
Dalam situas pandemi saat ini, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam setiap hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News