kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea Cukai amankan jutaan batang rokok ilegal, potensi kerugian Rp 1,1 miliar


Selasa, 05 Mei 2020 / 23:14 WIB
Bea Cukai amankan jutaan batang rokok ilegal, potensi kerugian Rp 1,1 miliar
ILUSTRASI. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum pemusnahan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/4/2020). DJBC Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang milik negara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai gerbang pintu masuk pulau Sumatera, menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) untuk gencar mengawasi peredaran barang ilegal di tengah pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadan.

Kendati begitu, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) tidak menurunkan kewaspadaan terhadap peredaran barang ilegal. Pada Kamis (23/04) dan Senin (27/4) lalu, Bea Cukai Sumbagbar berhasil menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Adapun, dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: Relaksasi pita cukai rokok Rp 9,9 triliun

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono menyampaikan bahwa adanya informasi terkait sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan berupa patroli darat di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung selatan dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Petugas kemudian menemukan sebuah truk colt diesel yang diduga mengangkut rokok ilegal dan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan terhadap sebuah truk tujuan Muara Bungo, Jambi, didapati sebanyak 151 karton berisi 1.812.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Kunto dalam keterangan resminya, Selasa (5/5).

Ia menambahkan, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,84 miliar. “Barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju kantor kami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kunto.

Semakin gencar dalam kegiatan pengawasannya, pada hari Senin (27/04), Bea Cukai Sumbagbar kembali berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Lampung Selatan.

Baca Juga: Ada insentif triliunan untuk perusahaan rokok, ini kata GAPPRI

Jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil dua penindakan sekaligus yang dilakukan tim Bea Cukai Sumbagbar terhadap sarana pengangkut berupa truk dan bus yang melintasi Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan.

Kunto menjelaskan bahwa setelah mendapati informasi terkait adanya truk dan bus yang mengangkut rokok ilegal yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera, petugasnya langsung melakukan patroli darat hingga berhasil menemukan sebuah truk.

“Hasil pemeriksaan terhadap truk kedapatan sebanyak 150 koli berisi 1,9 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pencarian dan penyisiran terhadap bus yang diduga mengangkut rokok ilegal. Selang beberapa saat, petugas berhasil menemukan sebuah bus tersebut di Jalan Trans Sumatera, Lampung.

Baca Juga: Bea Cukai beri pengaturan proses administrasi dan pemanfaatan SKA selama covid-19

“Pemeriksaan langsung dilakukan oleh petugas dan hasilnya didapati sebanyak 23 koli karton berisi 380 ribu batang rokok yang juga tidak dilekati pita cukai,” tambah Kunto.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Terhadap barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung dibawa ke Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Penindakan ini juga merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal untuk mencegah kerugian negara yang timbul akibat peredarannya,” pungkas Kunto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×