kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BBM turun, harga barang tak otomatis turun


Jumat, 01 April 2016 / 18:54 WIB
BBM turun, harga barang tak otomatis turun


Reporter: Silvana Maya Pratiwi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp 500 per liter dinilai belum tentu dibarengi dengan penurunan kebutuhan bahan pokok. Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis (Bapokstra) Kementerian Perdagangan Robert Bintaryo mengatakan, penurunan harga BBM tidak otomatis akan menurunkan kebutuhan bahan pokok.

Pasalnya faktor penentuan harga bahan pokok tidak hanya BBM, tetapi tergantung dari suplai dan permintaan. "Harga BBM naik, kalau suplai tetap banyak, kan harganya tetap turun. Faktor BBM kecil hanya 0,4% terhadap harga barang kebutuhan pokok," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (30/3).

Robert menjelaskan, selama ini, kenaikan harga bahan pokok dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti suplai dan permintaan, distribusi, fluktuasi mata uang, faktor administratif, faktor spekulasi hingga masih adanya pihak-pihak yang mempermainkan harga di pasar. Ketika suplai sedikit bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang menaikkan harga di batas kewajaran.

"Ya, istilahnya di rantai yang mana, karena di tingkat produksi juga bermain, apalagi produksinya tergantung musim," tuturnya.

Untuk mengendalikan harga ini, bulan depan, Kemdag akan kembali membahas Peraturan Presiden no 71/2015 terkait penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting atau pengendalian harga pangan. "Permendag sudah keluar, bulan depan kita akan rapat," ujar Robert.

Menurut Robert, Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai kewenangan pemerintah di dalam menetapkan harga acuan dalam kondisi tertentu. Sehingga membuat kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan harga acuan, harga khusus, harga referensi untuk menjaga supaya tidak ada spekulasi penimbunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×