Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, pemerintah telah menganggarkan cadangan perlindungan sosial untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp 10 triliun.
Anggaran tersebut sebagai upaya antisipasi bila harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan. Chatib mengungkapkan, dana antisipasi sebesar Rp 10 triliun tersebut dapat disalurkan sebagai BLSM selama 6 bulan.
"Itu total, yang Rp 5 triliun kita sudah anggarkan di APBNP 2014, dan Rp 5 triliun lagi kita anggarkan di RAPBN 2015," kata Chatib dalam konferensi pers RAPBN 2015 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin (29/9).
Chatib menjelaskan, dana yang sudah dianggarkan dalam APBNP 2014 dapat digunakan untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan Oktober, November, maupun Desember. Adapun dana yang dianggarkan di RAPBN 2015 dapat digunakan bila kenaikan dilakukan di tahun depan.
Dengan telah dianggarkannya cadangan perlindungan sosial tersebut, ujar Chatib, tidak ada alasan lagi pada pemerintahan baru untuk menaikkan harga BBM tanpa harus mengajukan kembali dana BLSM kepada DPR RI.
"Ini penting. Di pasal baru kalau mau menaikkan harga BBM, pemerintah tidak perlu izin DPR. Tidak seperti waktu kemarin menaikkan BBM dari Rp 4.500 ke Rp 6.500 itu saya ke DPR hanya untuk mendapatkan persetujuan soal BLSM," jelas lulusan Australia National University itu.
Chatib memaparkan, dana BLSM yang mencapai Rp 5 triliun tersebut akan mampu melindungi masyarakat Indonesia dari potensi meningkatnya angka kemiskinan selama 3 bulan. "BLSM itu juga lebih besar dari BLSM saat menaikkan harga BBM sebelumnya. Jadi kalau mau naik Rp 3000 per liter saya pikir sudah cukup," sebut Chatib. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News