kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BBM naik, Jatim hapus denda pajak motor dan angkot


Sabtu, 22 November 2014 / 15:19 WIB
BBM naik, Jatim hapus denda pajak motor dan angkot
ILUSTRASI. Tidak dimiliki banyak orang, ternyata ada beberapa cara untuk melatih kemampuan berbicara di depan umum atau public speaking.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program itu, kata Soekarwo, khusus untuk pengendara roda dua dan angkutan kota. 

"Kalau mobil pribadi, janganlah. Ini sebagai bagian untuk meringankan beban terhadap masyarakat kecil yang terdampak secara langsung kenaikan harga BBM," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Sabtu (22/11/2014). 

Lewat program yang secara efektif berlaku sejak pekan depan itu, kata Soekarwo, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak hingga bertahun-tahun bisa diringankan. Pemilik tidak lagi dibebani denda karena terlambat membayar pajak. 

"Hanya, pajak resmi kendaraan tetap harus dibayar karena itu kewajiban yang melekat," ujar dia.

Secara nasional, Presiden Joko Widodo menyiapkan program perlindungan sosial tiga "kartu sakti" khusus untuk warga tidak mampu, yakni Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar. 

Dana sebesar Rp 6,2 triliun disiapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014 ditambah penghematan dari pengurangan subsidi BBM untuk program tersebut. 

Kebijakan pencabutan subsidi BBM itu untuk menambah dana anggaran membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×