kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.176   34,76   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   3,88   0,37%
  • LQ45 814   2,22   0,27%
  • ISSI 225   0,09   0,04%
  • IDX30 426   1,43   0,34%
  • IDXHIDIV20 511   0,38   0,07%
  • IDX80 117   0,06   0,05%
  • IDXV30 121   -0,42   -0,34%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Bayar SPP pakai Gopay jadi kontroversi, Nadiem Makarim buka suara


Kamis, 20 Februari 2020 / 15:07 WIB
Bayar SPP pakai Gopay jadi kontroversi, Nadiem Makarim buka suara
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat konferensi pers terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Keuangan, Jakarta (10/2/2020). Nadiem merespons tudingan soal biaya SPP di beberapa sekolah menggunakan Gopay.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan, sejak dulu ada tiga hal yang menjadi 'harga mati' bagi dirinya, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pancasila, serta integritas. Ketiga hal inilah yang menurut Nadiem tidak pernah diragukan oleh orang-orang di sekitarnya.

"Makanya kalau ada komen-komen seperti itu saya ekstra jengkel, karena itu merupakan suatu hal yang saya sangat bangga dengan diri saya untuk bisa menjaga integritas," paparnya.

Baca Juga: Program kartu prakerja terbuka untuk lulusan manapun

Menurut dia, sekolah bebas dalam memilih sistem metode apa yang akan digunakan untuk pembayaran biayanya, baik melalui bank ataupun dompet digital (fintech). 

Jadi memang tidak ada hubungannya dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud apalagi dengan dirinya yang dikenal sebagai eks CEO Gojek.

"Mohon maaf kalau saya sedikit jengkel dengan komentar seperti ini. Tapi ya nggak apa-apa, ini namanya demokrasi dan di dalam demokrasi kita harus selalu mempertanggungjawabkan kritik apapun dari masyarakat, dan karena itu saya menjawab hari ini. Semoga pernyataan ini sudah menuntaskan isu ini," jelas Nadiem.

Baca Juga: Menteri Nadiem terbitkan surat edaran kebijakan Merdeka Belajar, apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×