Reporter: Venny Suryanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Legatum Institue menilai metode pembayaran pajak dan beban administrasi seharusnya tidak rumit dan harus cepat, karena bila lambat akan berpengaruh dan merugikan setiap bisnis.
Sebagai riset dasar, Legatum Institue menggunakan riset data berdasarkan World Bank Doing Business tahun 2019 untuk menggambarkan posisi Indonesia untuk kategori jumlah pembayaran pajak.
Baca Juga: Tren perlambatan utang luar negeri swasta berpotensi berlanjut, pemerintah sebaliknya
Data ini menunjukkan, Indonesia berada di posisi 43 dari 65 sejak tahun 2009 untuk jumlah dan jenis pembayaran pajak per tahun. Meskipun turun, hasil itu menilai Indoensia masih menduduki posisi terburuk di dunia tentunya dibandingkan negara tetangga lainnya.
Sedangkan urutan di negara Asean yang memiliki jumlah jenis pembayaran pajak terendah sebagai berikut Singapura berjumlah 5, Malaysia 8, China 9, India 11, Vietnam 12 dan Philippines 20.
Dalam penjelasannya, Director of Policy Legatum Institute Stephen Brien menyatakan bahwa waktu yang dihabiskan untuk mengajukan pajak di Indonesia telah turun dari 259 jam per tahun menjadi 208 jam. Hal ini telah sebanding dengan negara-negara tetangga seperti Cina 207 jam dan India 216 jam per tahun.
Baca Juga: Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru
“Penurunan sudah cukup baik dan hampir setara dengan negara di asean lainnya,” Jelasnya dalam diskusi media bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Adapun, Indonesia juga terlibat dalam Indeks Kompleksitas Keuangan, yang mengukur kemudahan perusahaan dalam menangani pajak, memenuhi persyaratan pelaporan, dan memelihara akun perusahaan. Indeks ini menempatkan Indonesia sebagai yurisdiksi ke 46 yang paling kompleks secara finansial di dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News