kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bawaslu usulkan lembaga survei diaudit


Sabtu, 08 Oktober 2016 / 13:50 WIB
Bawaslu usulkan lembaga survei diaudit


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar ada audit terhadap lembaga survei khususnya yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, Indonesia memiliki pengalaman pada saat Pemilihan Umum Presien dan Wakil Presiden tahun 2014, lembaga survei terbelah menjadi dua dan masing-masing mempunya hasil survei yang berbeda.

Hasil lembaga survei tersebut tentu sangat bermasalah, mengingat yang menjadi perbedaan sangat bertolak belakang dan bukan lagi mengenai persentase.

"Tidak boleh ada lagi, ada sebuah perbedaan mencolok ketika Pilpres lalu. Ini yang harus diperkuat lembaga survei, kalau ada berbeda bisa diaudit. Bawaslu tidak pada posisi larang lembaga survei, hanya bisa rekomendasi ke asosiasi, tolong audit ini sampaikan ke publik," kata Nasrullah di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/10).

Menurut Nasrullah, audit perlu dilakukan untuk mengetahui mengenai metodologi yang digunakan lembaga survei tersebut. Hasil lembaga survei merupakan bahan referensi masyarakat untuk memilih dan menyajikan fakta di lapangan. Oleh karena itu, lembaga survei tidak boleh salah secara metodologi dan harus jelas mengenai data, populasi dan sampling yang digunakan.

"Jangan sampai muncul lagi dalam pilkada ini. Kalau itu muncul, kalau memang mereka diragukan, lembaga asosiasi bisa mencabut atau mengumumkan kepada publik mana lembaga survei yang dipertanyakan itu," paparnya.

Nasrullah mengingatkan lembaga survei adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu sehingga harus ditempatkan pada porsi yang sesungguhnya. Lembaga survei tidak boleh diragukan mengenai kredibilitas, integritas dan harus menyajikan fakta secara objektif. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×