kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bawaslu Rekomendasikan 2 Opsi untuk Pemilu 2024 di DOB Wilayah Papua


Kamis, 01 September 2022 / 16:50 WIB
Bawaslu Rekomendasikan 2 Opsi untuk Pemilu 2024 di DOB Wilayah Papua
ILUSTRASI. Gedung Bawaslu


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan dua opsi untuk pengawas pemilu yang akan bertugas di daerah otonom baru (DOB) wilayah Papua pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu yakni membentuk Bawaslu Provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua.

Namun. pembentukan ini menurutnya harus dengan terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap Lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.

Baca Juga: Tiga Parpol Ini Tak Lakukan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

"Setelah lampiran II UU 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk Tim Seleksi pembentukan Bawaslu Provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," ungkap Bagja dalam keteranganya, Kamis (1/9).

Kedua, yakni Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.

Cara pertama, menambahkan ketentuan dalam revisi UU 7/ 2017, yang mengatur bahwa pelaksananaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentukya Bawaslu Provinsi DOB.

"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat Keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu Provinsi DOB," urai Bagja.

Lebih lanjut, Bagja juga mengingatkan dalam UU 7/2017 belum mengakomodir pengaturan DOB. Kata dia, hal ini berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan terhadap kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, serta hak pilih.

Baca Juga: Lolos Ke Tahap Verifikasi, Ini 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja mengungkapkan ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak, yakni, potensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu, potensi menimbulkan masalah pemilih ganda yakni terdaftar di provinsi DOB, serta perlu migrasi/ perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×