Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi banyak masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 9 April sebagai daftar pemilih sementara untuk Pemilu Presiden 9 Juli 2014 mendatang.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menjelaskan, hasil evaluasi DPT pemilu legislatif ada banyak aspek yang harus dipastikan KPU. Antara lain, validitas, akurasi, pemilih ganda dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai lebih dari satu pemilih.
"Intinya, data pemilu dalam DPT pileg harus dievaluasi total oleh KPU. Poinnya agar pilpres tidak bermasalah. Termasuk aspek yang hari ini kita sedang awasi terkait pungut hitung," ujar Daniel saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Contoh temuan Bawaslu lainnya, adalah pemilih menggunakan surat pemberitahuan memilih yang bukan miliknya. Itu artinya, kontrol petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lemah.
"Yang begitu harus dievaluasi total oleh KPU, agar persoalan ini tak lagi muncul dalam pilpres nanti," ujarnya.
Dikatakan Daniel, KPU memiliki satu kesempatan lagi untuk membuktikan bahwa daftar pemilih harus dijamin akurasi dan validitasnya. Termasuk mengakomodasi seluruh warga negara Indonesia yang dalam pileg lalu belum terdaftar. Kali ini harus terdaftar.
Dia menambahkan, sudah menjadi tugas utama KPU memelihara data pemilih, termasuk masukan data pemilih 3,1 juta yang sudah berusia 17 tahun dari Kementerian Dalam Negeri.
Tentu saja, data pemilih luar negeri yang meningkat karena banyak dalam pileg lalu tak masuk DPT.
"Nah, lonjakan pemilih inilah yang harus dievaluasi, karena dalam wacana dan hasil pengawasan DPT pileg kemarin itu pemilih ganda dan ketidakakuratan data pemilih masih banyak. Makanya Bawaslu merekomendasikan KPU evaluasi total," tegas Daniel. (Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News