Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan presiden Juli nanti masih mungkin berubah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU Endang Sulastri. “Kalau Bawaslu merekomendasikan untuk diubah, ya KPU harus melaksanakan,” katanya di Kantor KPU, Selasa (2/6).
Endang mengakui, ada beberapa warga yang kemungkinan kembali tidak terdaftar dalam pemilu presiden 2009. Namun hal ini bukan kesalahan KPU sepenuhnya. Pasalnya, banyak warga yang kurang aktif memeriksa apakah namanya terdaftar atau tidak. Sementara KPU maupun Bawaslu tidak bisa memperkirakan warga mana saja yang belum terdaftar. “Banyak masyarakat yang baru sadar setelah DPT ditetapkan,” ucapnya.
Endang mengatakan, KPU telah memutakhirkan data pemilih melalui serangkaian proses. Nama pemilih ganda sudah dicoret, begitu pun warga yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam DPS. Namun, dalam ketentuan UU Pemilu, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dari penyusunan hingga penetapan DPT dan penyusunan daftar pemilih tambahan adalah Bawaslu. Sementara Bawaslu menyatakan masih meninjau dan melakukan evaluasi DPT yang telah ditetapkan KPU.
Sementara itu, Jeirry Sumampow, Koordinator Nasional Komite Pemilihan Indonesia (TePI) meminta agar KPU tidak lagi mengubah DPT. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada pengadaan dan distribusi logistik pemilu dan membuka peluang manipulasi. Seharusnya, lanjut Jeirry, KPU tidak buru-buru menetapkan DPT pada 31 Mei lalu. “Berdasarkan UU, penetapan DPT pemilu 30 hari sebelum pilpres. Harusnya KPU jangan tergesa-gesa,” katanya.
Jeirry juga mengajak masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggugat KPU. Pasalnya, KPU kerap melakukan kesalahan dalam persiapan penyelenggaraan pemilu. “Kami juga minta KPU kerja lebih serius,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News