kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Bawaslu: Kicauan 'sinting' Fahri langgar UU ITE


Jumat, 04 Juli 2014 / 18:59 WIB
ILUSTRASI. Area Subang Smartpolitan yang dikembangkan Surya Semesta Internusa (SSIA).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan pihaknya tidak bisa meneruskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah.

PKS adalah partai pendukung Koalisi Merah Putih yang mengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Fahri dilaporkan terkait kicauan 'sinting' atas ide capres Jokowi yang janjikan 1 Muharam jadi Hari Santri.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan tidak ada unsur pelanggaran pemilu dalam laporan Tim Kampanye Jokowi-JK terhadap kicauan Fahri. "Ada kemungkinan tapi ini belum fix. Memang tak bisa masuk ranah pidana pemilu. Apakah ada rekomendasi secara khusus tinggal tunggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Menurut Nasrullah, perbuatan Fahri tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Karena UU ITE-nya masuk ranah pidana. Apakah pidana umum atau pemilu, saya ingin pastikan ini tidak bisa masuk pidana Pemilu," tukas Nasrullah.

Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah. Dalam akunnya, Fahri menulis "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×