kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Bawaslu hentikan penyelidikan dugaan kampanye pada Malam Munajat 212


Rabu, 20 Maret 2019 / 20:28 WIB
Bawaslu hentikan penyelidikan dugaan kampanye pada Malam Munajat 212


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bawaslu DKI Jakarta menghentikan penyelidikan laporan dugaan kampanye pada acara Malam Munajat 212. Adapun, sebelumnya Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212 ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).  

"Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 276 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis Bawaslu DKI seperti dikutip dari situs web jakarta.bawaslu.go.id, Rabu (20/3).  

Komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan hal tersebut. "Ya (kasus tidak dilanjutkan), terlampir saya kirimkan status pelaporannya," ujar Puadi. 

Selain Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Neno Warisman dilaporkan dalam kasus tersebut.  

Adapun, Zulkifli memberikan keterangan pada Selasa (5/3), sedangkan, Fadli diperiksa pada Senin (18/3). Sementara itu, Neno tidak memenuhi tiga kali pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu DKI. (Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye pada Malam Munajat 212"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×