Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat suara pemilu untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri. Surat suara dikirimkan melalui pos. Proses pengiriman dilakukan secara berkala, terhitung sejak 8 Maret 2019.
"Surat suara untuk pos di luar negeri sudah didistribusi, dan mungkin sebagian sudah sampai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Meski pemilih di luar negeri ada yang sudah menerima surat suara, menurut Ilham, dimungkinkan ada pula pemilih di sejumlah negara yang belum menerima. Sebab, pemilih tersebut tersebar di beberapa negara yang jaraknya berbeda-beda dari Indonesia.
Kondisi geografis tiap negara juga tidak sama. Fasilitas pos di negara masing-masing pun dimungkinkan ada perbedaan. Tetapi, bagi pemilih yang sudah menerima surat suara, mereka bisa langsung menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos pada surat suara yang dikirim.
Surat suara yang sudah dicoblos pemilih itu selanjutnya harus dikirimkan ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). "Pokoknya harus sudah masuk (ke PPLN) tanggal 17 (April). Tergantung, kalau (surat suara) tidak sampai (ke PPLN) segala macam, kita harap tidak ada masalah," ujar Ilham.
Selain pengiriman surat suara melalui pos, terdapat dua metode lain dalam proses pemungutan suara luar negeri. Metode pertama ialah pencoblosan langung di TPS yang dibuat oleh PPLN. Metode ini memungkinkan pemilih mendatangi TPS dan mencoblos surat suara di bilik suara yang dibuat oleh PPLN.
Metode lainnya yaitu melalui kotak suara keliling (KSK). Metode ini diterapkan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkup yang tak terlalu jauh dari WNI. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Suara Sudah Dikirim, Pemilih di Luar Negeri Bisa Mulai Mencoblos"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News