kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bawa 3,09 kg sabu, dua penumpang transit di Bandara Batam dibekuk petugas Bea Cukai


Selasa, 08 September 2020 / 20:38 WIB
Bawa 3,09 kg sabu, dua penumpang transit di Bandara Batam dibekuk petugas Bea Cukai
ILUSTRASI. Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan dua orang penumpang transit di Bandara Hang Nadim.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penindakan secara masif terhadap peredaran narkotika terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya juga terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran narkotika di Indonesia.

Pada Sabtu silam (25/8), Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang penumpang transit di Bandara Hang Nadim.

“Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku. Petugas di lapangan memutuskan untuk memeriksa mereka secara mendalam,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata dalam keterangan resminya, Selasa (8/9).

Baca Juga: APTI menilai aturan simplifikasi struktur tarif cukai rugikan petani tembakau

Dari informasi yang didapat kedua penumpang berinisial M dan R berasal dari Pekanbaru dan transit di Batam untuk menuju Surabaya. “Dari pemeriksaan terhadap pelaku R kami menemukan lima belas bungkus sabu seberat 1.702 gram yang disembunyikan di bagian betis dan celana dalam. Sementara dari pelaku berinisial M ditemukan 1.388 gram yang disembunyikan dalam sepatu,” Susila menjelaskan.

Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, terhadap empat kasus penyelundupan narkotika yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak, saat ini pihak Bea Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak mencatat empat kali penindakan narkotika dengan total barang bukti mencapai 12,8 Kg.

Penindakan yang secara kontinyu dilakukan Bea Cukai beserta aparat penegak hukum lainnya merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi di manapun dan kapanpun.

Selanjutnya: Bea Cukai berencana bangun kawasan industri hasil tembakau dengan Pemda Singkawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×