kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.572   -73,40   -0,85%
  • KOMPAS100 1.184   -12,94   -1,08%
  • LQ45 848   -12,10   -1,41%
  • ISSI 307   -1,98   -0,64%
  • IDX30 436   -4,54   -1,03%
  • IDXHIDIV20 508   -4,80   -0,93%
  • IDX80 132   -1,73   -1,29%
  • IDXV30 137   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 139   -1,30   -0,93%

Batasi wewenang hakim, MA didesak buat aturan baru


Rabu, 27 Mei 2015 / 22:45 WIB
Batasi wewenang hakim, MA didesak buat aturan baru
ILUSTRASI. Ketentuan Memilih Jurusan di Jalur SNBP 2024 dan Persyaratan Terbaru Daftar Jalur Ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung segera membuat peraturan yang memberikan batasan bagi hakim terkait wewenangnya dalam menangani persidangan gugatan praperadilan.

"MA sebaiknya mengeluarkan peraturan mengenai hukum acara praperadilan. Misalnya mengenai sejauh mana pemeriksaan, apa saja yang dibuktikan, dan bagaimana upaya-upaya hukumnya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Miko, tidak adanya aturan hukum acara pidana yang spesifik berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh hakim. Bahkan, hakim dapat menggunakan argumentasi pribadi dalam putusan praperadilan. Ia mencontohkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Haswandi menilai penyelidikan KPK tidak sah, karena penyelidik KPK yang mengusut perkara Hadi bukan berasal dari instansi Polri maupun kejaksaan sehingga dianggap ilegal. Haswandi juga memutuskan agar KPK menghentikan penyelidikan terhadap Hadi.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, Haswandi telah memutus hal non prosedural yang pembuktiannya hanya relevan dilakukan pada sidang pokok perkara. Ia menyebut putusan Haswandi sebagai penyelundupan hukum, karena dianggap melampaui kewenangan, dan tidak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, yang diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar MA segera merespons perkembangan putusan praperadilan yang dilakukan beberapa hakim, terutama di PN Jakarta Selatan. MA juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap hakim Haswandi, untuk memastikan keabsahan putusannya pada praperadilan Hadi Poernomo.

"Hari ini KPK dihajar habis-habisan, tetapi dalam waktu dekat, penegak hukum lainnya akan mengalami hal serupa," kata Miko. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×