Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas batasan lahan untuk pengembangan kawasan industri. Rencananya, luasan lahan pengembangan kawasan industri yang saat ini dibatasi maksimal 400 hektare (ha) dalam wilayah satu provinsi untuk satu kelompok perusahaan, bakal ditambah.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan, perluasan batasan dilakukan karena saat ini, batasan tersebut terlalu kecil dan membuat pengembang kesulitan. "Kecil, lihat Jababeka itu sudah 1.000 hektare, Kendal itu 2.000 hektare, dumai 2.000 hektare, Sei Mankei itu 2.000 hektare," katanya di Jakarta, Rabu (12/10).
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, luasan lahan kawasan industri oleh satu kelompok perusahaan dibatasi maksimal hanya 400 ha untuk satu provinsi dan 4.000 ha untuk seluruh Indonesia.
Budi Santoso, Wakil Ketua Pelaksana Dewan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus beberapa waktu lalu mengatakan, keberadaan batasan tersebut memberatkan kalangan dunia usaha.
Khususnya, ketika pengusaha kawasan industri ingin memperluas kawasan industri. Sebab, pengusaha kawasan industri harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan proses dan standar yang tidak jelas.
Airlangga mengatakan, rencana perluasan batasan lahan kawasan industri tersebut saat ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Sudah dibahas, intinya ya pembatasan lahan kawasan industri harus diperluas," katanya.
Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Kawasan Industri berharap, dalam revisi peraturan tersebut, batasan luasan lahan kawasan industri tidak hanya ditingkatkan, tapi dihilangkan total. Menurutnya, pembatasan saat ini sudah tidak diperlukan lagi.
"Buat apa, kan semua sudah disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah, dalam PP No. 142 Tahun 2015 juga tidak ada pembatasan itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News