Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak (WP) badan tinggal dua pekan ke depan, yakni pada 30 April 2021. Namun, korporasi yang melaporkan kewajiban perpajakannya baru mencapai 22,6% dari total pajak badan yang wajib lapor.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan hingga 15 April 2021 jumlah SPT Tahunan PPh 2020 untuk WP Badan yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 373.500. Angka tersebut jauh dari wajib pajak badan terdaftar di otoritas yakni 1,65 juta.
Secara menyeluruh, total SPT Tahunan yang telah masuk 11,6 juta. Selain WP Badan, sisanya berasal dari WP orang pribadi sebanyak 11,22 SPT Tahunan 2020. Total pencapaian itu pun belum mencapai target Ditjen Pajak yakni 15,2 juta SPT Tahunan 2020 atau dengan rasio kepatuhan 80%. Adapun total wajib pajak di Indonesia tercatat sebanyak 19 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan agar korporasi segera lapor SPT Tahunan 2020. Caranya dengan mengirimkan surat himbauan atau e-mail yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan.
Baca Juga: Melaporkan Uang Penghargaan atau Insetif Karena Penjualan Melebihi Target
Selain itu, sosialisasi dan kampanye juga dilakukan melalui media sosial, cetak maupun elektronik. Terakhir melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan kelas pajak online bagi WP Badan yang membutuhkan.
Neilmaldrin bilang jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan bisanya mengalami peningkatan. Kebiasaan lapor di akhir periode itu tidak hanya bagi WP orang pribadi, tapi juga bagi WP Badan. Hal ini mengingat sistem pajak di Indonesia mengunakan asas self assessment.
Setelah WP Badan lapor SPT Tahunan 2020, Ditjen Pajak akan melakukan pengujian kepatuhan material yaitu membandingkan informasi yang tertera di SPT dengan data yang dimiliki oleh otoritas.
“Yang sudah lapor tentunya DJP akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi, juga melakukan pengawasan, menguji kepatuhan formal dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (16/4).
Selanjutnya: Rencana investasi penerima tax holiday makin mengecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News