Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Hari ini, seluruh kantor pajak bakal memberikan waktu pelayanan lebih lama dari biasanya. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan instruksi bagi semua kantor pajak di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan hingga jam tujuh malam.
"Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) orang pribadi kan tanggal 31 Maret makanya kantor diperpanjang sampai jam tujuh malam," ucap Pelaksana Jabatan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Angin Prayitno melalui pesan singkat kepada KONTAN.
Waktu pelayanan bagi wajib pajak tersebut, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum menyerahkan SPT tahun pajak 2009.
Berdasarkan pantuan KONTAN, sejak kemarin kantor pelayanan pajak, salah satunya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Jakarta Pusat dipadati wajib pajak yang menyetorkan SPT orang pribadi. Menurut salah satu petugas di sana, SPT orang pribadi yang disetorkan bukan saja langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan melainkan ada juga yang dikoordinir oleh kantor tempat wajib pajak bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News