kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Batalnya pencabutan subsidi listrik 900 VA-RTM berpotensi kerek beban dana kompensasi


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:32 WIB
Batalnya pencabutan subsidi listrik 900 VA-RTM berpotensi kerek beban dana kompensasi
ILUSTRASI. Batalnya pencabutan subsidi listrik 900 VA-RTM berpotensi kerek beban dana kompensasi pemerintah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membayarkan dana kompensasi sebesar Rp 7,45 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Meski begitu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pembayaran tersebut masih bersifat sebagian lantaran total kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada perusahaan listrik milik negara itu mencapai sekitar Rp 20 triliun. 

Baca Juga: Ekonomi Indonesia dinilai tahan terhadap gejolak, JCR kerek rating utang ke BBB+

Berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019, pemerintah mengalokasikan dana kompensasi dalam APBN melalui pos  Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).

Melalui APBN 2020, pemerintah berencana membayarkan dana kompensasi kepada PLN dan PT Pertamina dengan nilai yang masih belum ditentukan karena menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta melihat kemampuan fiskal negara. 

Namun, seperti yang diketahui, pemerintah pada tahun ini batal mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM) yang mestinya mulai berlaku sejak awal Januari lalu. Alhasil,  rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga (tariff adjustment)  pada golongan tersebut.

Baca Juga: PLN tawarkan kemitraan ke pihak swasta untuk meningkatkan jumlah SPKLU




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×