kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batal berangkat, begini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji


Senin, 07 Juni 2021 / 12:50 WIB
Batal berangkat, begini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021 di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Begini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji. Tribunnews/Jeprima


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2021. Calon jemaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. 

KMA 660/2021 menyebutkan, calon jemaah haji batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenang) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag.

Ramadan menegaskan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2022,” tegasnya.

Baca Juga: Setoran pelunasan BPIH bisa ditarik tanpa kehilangan status calon jemaah haji 2022

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan KMA 660/2021:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

  • bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih
  • fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
  • fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
  • nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi (Kasi) yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Baca Juga: Calon jemaah haji tak berangkat lagi tahun ini, pemerintah jamin dana haji aman




TERBARU

[X]
×