Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
3. Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenang dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dua hari di BPKH. Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.
Selanjutnya: KSP: Pembatalan haji 2021 tak ada kaitan dengan lobi pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News