kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batal berangkat, begini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji


Senin, 07 Juni 2021 / 12:50 WIB
Batal berangkat, begini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021 di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Begini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji. Tribunnews/Jeprima


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

3. Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenang dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dua hari di BPKH. Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Selanjutnya: KSP: Pembatalan haji 2021 tak ada kaitan dengan lobi pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×