kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran pelunasan BPIH bisa ditarik tanpa kehilangan status calon jemaah haji 2022


Senin, 07 Juni 2021 / 11:57 WIB
Setoran pelunasan BPIH bisa ditarik tanpa kehilangan status calon jemaah haji 2022
ILUSTRASI. Kementerian Agama memastikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat ditarik oleh calon jemaah haji tahun 2021/1442 hijriah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama memastikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat ditarik oleh calon jemaah haji tahun 2021/1442 hijriah.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 1442 H/2021 M. Pemerintah kembali mengambil kebijakan tak memberangkatkan jemaah haji akibat masih adanya ketidakpastian di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam keterangannya, Minggu (6/6).

Terdapat tata cara jemaah haji untuk meminta pengembalian setoran pelunasan BPIH. Jemaah haji mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di tempat jemaah haji mendaftar.

Baca Juga: Isi surat Kedubes Arab Saudi ke Puan Maharani soal ibadah haji

Permohonan tersebut akan diverifikasi dan diproses oleh Kemenag. Nantinya Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) akan menerbitkan surat permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nantinya BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar kepada bank penerima setoran (BPS) BPIH. Setelah itu, BPS BPIH akan melakukan transfer ke rekening jemaah haji. "Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," terang Ramadan.

Proses pengembalian setoran pelunasan BPIH memakan waktu mengingat dilakukan dari daerah hingga ke BPS. Hal yang sama juga berlaku kepada jemaah haji khusus.

Jemaah haji khusus dapat meminta pengembalian setoran pelunasan BPIH melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permohonan tersebut juga akan diproses oleh Kemenag hingga pengembalian oleh BPS.

Meski setoran dikembalikan, jemaah tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun 2022 atau 1443 hijriah mendatang. Jemaah akan mendapatkan prioritas untuk melakukan pelunasan pada masa haji berikutnya.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022," kata Ramadan.

Selanjutnya: Calon jemaah batal berangkat tahun ini, Menko PMK: Dana haji dijamin aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×