kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Basuki: Kalau KPK mau geledah, silakan!


Selasa, 30 Juli 2013 / 14:44 WIB
Basuki: Kalau KPK mau geledah, silakan!
ILUSTRASI. Ilustrasi cara membersihkan komedo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah bertemu dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang menemuinya, Senin (29/7).

Pertemuan itu membicarakan adanya dugaan korupsi di sebuah badan usaha milik daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kemarin sembilan orang dari KPK ke sini. Kita bicara. Beberapa yang kita bicarakan terkait Dinas Perhubungan. KPK melihat ada korupsi di sana," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/7).

Basuki tak bersedia menjelaskan mengenai detail dugaan korupsi yang disebut berada di tubuh Dishub tersebut. Dia hanya mengatakan, hal itu terkait beberapa hal seperti mengenai trayek dan perizinan.

"Masalah trayek dan masalah KIR di antaranya. Sampai sekarang kita enggak pernah tahu berapa buku KIR yang dikeluarkan sama jumlah trayek," ujar Basuki.

Dengan adanya dugaan korupsi tersebut, Basuki menyatakan akan membantu KPK untuk melakukan penyelidikan. "Saya akan bantu KPK. Mereka mau data apa saya kasih. Saya bukain lemari malah. Mau data mana, silakan bawa. Kapan saja kita siapin. Mau geledah, silakan. Mau nangkap pejabat korup enggak akan kami halangi," jelas Basuki.

Basuki menyebutkan, KPK juga mencium dugaan korupsi di PD Dharma Jaya. Korupsi itu diduga terkait dengan distribusi daging. (Robertus Belarminus/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×