kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Baru 85% Pemda yang terapkan pelayanan satu pintu


Senin, 02 September 2013 / 18:28 WIB
Baru 85% Pemda yang terapkan pelayanan satu pintu
ILUSTRASI. Intip Saham-Saham Koleksi Terbesar Asing pada Perdagangan Kemarin


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menargetkan, pada akhir tahun ini seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan layanan perizinan satu pintu.

Menurut Gamawan, hingga saat ini baru 85% Pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah menerapkan pelayanan izin satu atap ini.

"Jadi sejauh ini tersisa 15% lagi Pemda yang belum berinisiatif menerapkan pelayanan satu atap ini. Kami akan terus dorong agar akhir tahun semua Pemda sudah partisipasi," ujar Gamawan, Senin (2/9).

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menambahkan, 15% daerah yang belum menerapkan sistem pelayanan satu pintu ini rata-rata tersebar di luar Jawa dan Sumatera.

Menurutnya banyak Pemda di wilayah tersebut belum menyadari arti pentingnya pelayanan izin satu pintu bagi investasi di wilayahnya.

"Ini menjadi tugas kami untuk mengedukasi Pemda yang belum menerapkan sistem ini," katanya.

Kendati sudah 85% daerah yang menerapkan pelayanan satu pintu, lanjut dia, masih perlu dilakukan evaluasi menyangkut efektivitas dan konsistensi dalam melakukan pelayanan satu atap ini.

Menurutnya, pelayanan satu pintu yang merupakan salah satu indikator dalam menilai keberhasilan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gamawan mengklaim, dalam lima tahun terakhir, Kemdagri setiap tahun selalu mengevaluasi penilaian kinerja Pemda lewat Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda (EKPPD).

Evaluasi ini melibatkan Kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan kementerian lainnya.

Pada 2009 lalu, izin memulai usaha dilakukan selama 60 hari, dan perlahan sudah diubah dan disepakati dengan Pemda bahwa mengurus perizinan usaha baru hanya 17 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×