kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PU revisi tata ruang DKI


Jumat, 25 Oktober 2013 / 08:58 WIB
PU revisi tata ruang DKI
ILUSTRASI. Distribusi dan penjualan sepeda motor Honda oleh anak usaha PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Revisi ini dilakukan seiring dengan rencana pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Basoeki Hadimoeljono Rabu (23/10) mengatakan NCICD merupakan pengembangan dari rencana pembuatan tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

Menurutnya, program NCICD harus dimasukkan dalam revisi Perpres Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur karena nantinya akan dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang wilayah Jakarta.

Berbeda dengan tanggul laut, NCICD merupakan proyek terintegrasi meliputi manajemen sumber daya air, perencanaan tata ruang, infrastruktur, serta pengembangan pelabuhan dalam satu wilayah. Revisi itu juga akan memuat hasil audit wilayah Jabodetabekpunjur yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2013.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya pada akhir September 2013 lalu Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Kota Rotterdam, Belanda dalam pengembangan NCICD. Kerjasama ini untuk program pengendalian banjir. Gubernur DKI Joko Widodo menyebutkan detil kerjasama meliputi manajemen operasional alat pengeruk lumpur dan pertukaran pengetahuan dalam hal penyiapan master plan pengendalian banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×