kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Atas Kasus Gagal Ginjal Akut


Sabtu, 12 November 2022 / 15:24 WIB
Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Atas Kasus Gagal Ginjal Akut
ILUSTRASI. Logo Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut anak yang diduga diakibatkan konsumsi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman.

Dari empat orang yang dipanggil, sudah ada dua pejabat BPOM yang dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (11/11/2022) kemarin.  

"Ya yang kita mintai empat orang, baru datang dua,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

Dua orang yang diperiksa itu adalah perwakilan BPOM dari bidang pengawasan dan bidang mutu. Namun, dia tak memaparkan identitas pejabat yang diperiksa itu. Sementara itu, dua pejabat BPOM lainnya akan dijadwalk ulang pada pekan depan. “Mungkin Minggu depan (dijadwalkan)," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Dalami Perusahaan Farmasi dan Makanan yang Dipasok CV Chemical Samudera

Pipit tak banyak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap dua pejabat BPOM tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan seputar hal pengawasan yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut.

“Seputaran kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini itu aja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu ya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Tak hanya itu, penyelidikan juga mencakup ke CV Chemical Samudera selaku pemasok bahan baku zat pelarut obat, propilen glikol (PG) yang sudah tercemar bahan kimia berbahaya.

Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat sirup yakni CV Chemical Samudera ditemukan adanya oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya.

Penyidik juga menemukan barang bukti di lokasi CV Chemical Samudera yang beralamat di Depok, ada zat PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.

Baca Juga: BPOM Kembali Cabut Izin Edar Obat Sirup 2 Industri Farmasi

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, polisi menduga zat pelarut obat sirup yang telah tercemar EG tersebut adalah bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat sirup. Adapun puluhan obat sirup dari tiga perusahaan itu saat ini sudah ditarik dari peredaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Pengawasan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×