Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penelusuran serta penyitaan aset-aset yang terkait kasus Wanaartha Life terus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, aset yang sudah disita dalam kasus ini beragam bentuk, termasuk rumah dan bangunan.
“Banyak aset-aset yang kami sita, ada rumah dan bangunan di Jakarta. (Di luar Jawa) ada beberapa ya, nanti kami cek dulu,” ujar Whisnu, Kamis (16/3).
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Targetkan Bisa Mulai Bayar Tagihan Akhir Tahun Ini
Sayangnya, Whisnu tak menyebut nilai pasti dari aset-aset yang kini telah disita oleh pihak kepolisian.
“Kami lihat dulu pastinya berapa. kalau bicara nilai aset itu harus jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Whisnu juga menambahkan, kasus terkait Wanaartha Life diharapkan segera lengkap atau P21. Mengingat, berkas-berkas telah dikirimkan ke Kejaksaan.
“Sudah tahap 1, tinggal nunggu P21,” tambahnya
Tak hanya itu, kepolisian juga sudah memasukkan anak dari bos Wanaartha Life dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Whisnu bilang saat ini kepolisian masih menunggu dari interpol terkait hasilnya setelah penerbitan red notice.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Wanaartha Life
Ia memastikan bahwa pemilik Wanaartha Life yang telah menjadi tersangka seperti Evelyn dan Manfred tidak berada di Indonesia namun masih berada di luar negeri.
“Kalau ada (di Jakarta) kita tangkap, karena kita ada di lintasan migrasinya itu keluar, kalau dia menggunakan paspor palsu saya tidak tahu, tapi ada lintasannya keluar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News