Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang Omnibus Law masih memantik pro dan kontra. Di tengah pro dan kontrak, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri menangkap delapan (8) petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Para petinggi KAMI itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Ibu Kota Jakarta dan Medan.
“Kami (Dittipidsiber) Bereskrim tangkap merek di Medan dan Jakarta, ada 8 yang ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono,Selasa (13/10), seperti dikutip dari Kompas TV.
Kedelapan petinggi KAMI tersebut sedang diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar pasal tentang undang-undang ITE.
Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp. Delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan.
Kata Awi, informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan
Baca Juga: Manaker: UU Cipta Kerja jaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan
Adapun, 8 orang petinggi KAMI yang diamankan:
KAMI Medan:
Juliana
Devi
Khairi Amri
Wahyu Rasari Putri
KAMI Jakarta:
Anton Permana
Syahganda Nainggolan
Jumhur Hidayat
Kingkin Anida
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengatakan belum mengetahui alasan penangkapan Syahganda dan Jumhur dan anggota KAMI lainnya. Hanya, kata dia, penangkapan Anton, diduga karena unggahan di media sosial, meski ia belum bisa memastikan isi unggahan tersebut.
Ahmad Yani juga membantah bahwa KAMI punya andil dalam kerusuhan di ujung demo menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja Ia mengklaim bahwa KAMI adalah gerakan moral, gerakan intelektual yang sangat menentang kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News