Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status perkara dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life telah masuk penyidikan. Bareskrim Polri memastikan telah memeriksa puluhan saksi.
"Sudah naik sidik. Banyak saksi diperiksa sekitar puluhan," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun, dalam rilis. Petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life. Padahal, di saat yang sama, para nasabah masih menunggu kepastian lantaran aset WanaArtha Life dibekukan Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya. Meski sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan, para pemegang polis masih harus menunggu kepastian lebih lama.
Baca Juga: Setumpuk Pekerjaan Rumah Para Komisioner OJK
Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Achmad tetap mendorong Kejaksaan Agung melakukan verifikasi menyeluruh. "Dalam kasus WAL ini, memang kasihan nasabah yang tidak ada hubungan dengan kasus itu. Makanya, agar semua fair, perlu ada verifikasi," harap dia. Kalau tidak ada hubungannya dengan unsur kejahatan dia menilai tidak perlu dilakukan pembekuan.
Suparji memahami, pembekuan rekening di kasus WAL adalah bagian dari untuk pembuktian. Hal ini untuk mencegah kehilangan jika nantinya ada pengembalian kerugian negara. Namun, kalau kekhawatiran itu tidak terjadi, dan dana yang ada bukan bagian dari hasil kejahatan serta tidak untuk pembuktian, maka tidak perlu semua digeneralisasi untuk dibekukan.
"Jadi jangan semuanya disamaratakan prinsipnya Klarifikasi dan verifikasi dilakukan dengan benar sehingga fair,” terang Suparji, Rabu (13/4). Dia berharap Kejagung tidak menunda masalah verifikasi. Alasannya sederhana, banyak nasabah WanaArtha yang menunggu uangnya kembali.
"Pembuktian ini memang perlu hati-hati, namun tidak sampai berlarut-larut. Seperti konsep presisi (prediktif, responsibilitas, dan transaparansi berkeadilan di Polri), secepat mungkin dilakukan verifikasi, dan tidak terkatung-katung," pendapat Suparji.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Prof. Ahmad Sudiro menambahkan, Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan. Terlebih jika benar sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan rekening terkait tidak terkait Jiwasraya.
"Wajib menindaklajuti putusan tersebut. Itu norma hukumnya. Karena tidak ada alasan untuk menahan (uang penyitaan) apalagi sudah diputuskan tidak terkait Jiwasraya," jelas Ahmad.
Baca Juga: Polisi Mulai Usut Dugaan Tindak Pidana di Kasus Asuransi Wanaartha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News