Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan klarifikasi terhadap artis Wulan Guritno menjadi Kamis (14/9/2023). Adapun klarifikasi dilakukan untuk mendalami dugaan Wulan mempromosikan sebuah situs judi online.
"Sesuai jadwal hari Kamis ya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Adapun Wulan awalnya dijadwalkan diklarifikasi pada Kamis (7/9/2023). Namun, Wulan meminta ditunda ke pekan ini.
Baca Juga: Indef: Ada Keterkaitan Antara Judi Online dengan Pinjaman Online
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan Wulan batal diperiksa karena kondisinya masih kurang sehat.
"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Sempat viral di media sosial, unggahan mengenai Wulan Guritno mempromosikan dugaan judi online bernama Sakti123. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga menjadi viral.
Adi Vivid sebelumnya juga mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan itu adalah video lama yang dibuat pada 2020. Dia mengatakan, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Pekan Depan
Adi Vivid menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis selebgram untuk setop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis, Bareskrim Klarifikasi Wulan Guritno soal Promosi Judi Online"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News