kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim didesak segera sita sertifikat Geria Wijaya Prestige yang dikuasai Bank CCB


Selasa, 09 Juni 2020 / 15:42 WIB
Bareskrim didesak segera sita sertifikat Geria Wijaya Prestige yang dikuasai Bank CCB
ILUSTRASI. Ilustrasi : Dewi Keadilan, Hukum, Kriminalitas, Pengadilan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) masih berlarut-larut.

Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, mendesak Badan Reserse Kriminal Polri memprioritaskan penyitaan sertifikat GWP sebagai agenda yang tertunda, alih-alih melakukan gelar perkara khusus lagi terkait penuntasan perkara dugaan penggelapan sertifikat GWP dengan tersangka Tohir Susanto dan Priska M. Cahya.

“Harusnya Bareskrim lakukan penyitaan sertifikat GWP yang dikuasai CCBI sesuai petunjuk Kejaksaan Agung, bukan malah mengagendakan gelar perkara khusus lagi,” kata Berman Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Baca Juga: Gelar rights issue, Bank CCB bidik dana segar Rp 3,2 triliun

Desakan itu disampaikan sehubungan surat undangan tanggal 5 Juni dari Bareskrim untuk menghadiri gelar perkara khusus yang rencananya dilakukan 10 Juni 2020 terkait perkara penggelapan sertifikat GWP yang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sehubungan agenda gelar perkara khusus, Berman menjelaskan bahwa surat pengaduan yang disampaikan Desrizal dkk selaku kuasa hukum tersangka Tohir Susanto untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. : LP/948/IX/2016/Bareskrim pernah dilakukan pada 5 April 2018.

Saat itu, kata Berman, dirinya bersama Edy Nusantara menghadiri gelar perkara khusus yang diadakan di Ruang Gelar Perkara 2 Biro Wassidik Bareskrim yang juga dihadiri Desrizal dkk selaku kuasa hukum tersangka Tohir Susanto, dan juga tersangka Priska M. Cahya beserta kuasa hukumnya. "Karena itu, jadi pertanyaan bagi kami, untuk apa lagi gelar perkara khusus tersebut dilakukan,” kata Berman.

Agar penanganan perkara penggelapan itu tidak berlarut-larut serta guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, seharusnya penyitaan seluruh sertifikat GWP dapat segera dilakukan sebagaimana janji penyidik Dit. Tipidum Bareskrim dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5, tanggal 8 Juni 2018, dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Kejagung.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×