Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bareskrim Polri tengah menangani kasus pembobolan terhadap PT Bank CIMB Niaga yang dilakukan oleh dua orang pengawainya sendiri yang sehari-hari bekerja di bidang informasi teknologi (IT). Kedua pengawai itu bernama Stanley dan Seno. Mereka berhasil memindahkan uang sebesar Rp 22,8 miliar dari Bank CIMB secara bertahap.
Hal itu dikemukakan Kepala Sub Direktorat Perbankan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Sahid. Ia bilang keduanya nekat membobol rekening pos pemeliharaan milik Bank CIMB. Dari penelusuran kepolisian, niat jahat ini telah dirancang keduanya sejak bulan Agustus 2014 lalu. " ST dan SN sudah berencana melakukan pembobolan sejak Agustus lalu," ujar Umar, Selasa, (28/10).
Niat buruk tersebut akhirnya dijalankan dengan cara keduanya bersepakat dengan salah seorang staf keuangam Bank CIMB. Setelah itu, mereka mendapatkan kode secara acak dari data setelah diupdate. Kemudian mereka memperoleh kode pegawai Bank CIMB yang berdomisili di pangkal Pinang. Dan akhirnya mereka dapat mengeksekusinya pada 16 Oktober 2014 lalu.
Kemudian, keduanya mencari rekening penampung dan mendapatkan rekening atas nama Marzuki. Dimana Marzuki ini memiliki sembilan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan mereka pun beraksi di Seven Eleven Kelapa Gading, Jakarta.
Menurut Umar, keduanya menggunakan internet untuk membuka seluruh cabang Bank CIMB di Indonesia pada pukul 05.30 WIB, dan mereka berhasil membobol cabang Pangkal Pinang sebesar Rp 22,87 miliar. Mereka menampung uang tersebut dengan menggunakan rekening beridentitas palsu milik Marzuki dan kemudian mereka menukarkannya dalam mata uang dollar untuk menghapus jejak.
Berkat respon yang cepat, penyidik kepolisian berhasil membekuk para tersangka pada 17 Oktober 2014 dan sebagian uang masih bisa diselamatkan. Dan hanya uang sebesar US$ 5.000 yang sudah terlanjur digunakan. Kemudian penyidik menyita uang sebesar US$ 536.200 dan Rp 100 juta. Sementara yang belum dicairkan tersangka sudah diblokir oleh Bank CIMB Niaga.
Menurut Umar, Penyidik masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. para tersangka akan dijerat Undang-undang Perbankan yang diatur dalam UU 10/1998, pasal 81 dan atau 85 UU 3/2011 tentang transfer dana, pasal 3 dan atau pasal 5 UU 8/2010 tentang kejahatan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News