kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Barang Bebas Bea Masuk di Industri Alat Berat Bertambah


Rabu, 28 Juli 2010 / 06:30 WIB
Barang Bebas Bea Masuk di Industri Alat Berat Bertambah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang berbinsis di sektor industri alat besar atau alat berat. Pemerintah memperluas jumlah produk di industri alat besar yang mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak bea masuk impor atau sering disebut bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).

Kebijakan baru pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMICOLL/2010 tentang Perubahan PMK 53/PMKOLL/2010.

Menurut aturan yang lama, pemerintah hanya menetapkan 20 barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar yang memperoleh fasilitas BM DTP. Nah, lewat PMK 131/201, pemerintah menambahnya menjadi 124 produk.

Menurut salinan PMK 131/2010 yang diperoleh KONTAN, produk barang yang mendapatkan fasilitas BM DTP tersebut antara lain adalah perkakas tangan, gembok dan kunci dari logam tidak mulia, barang lainnya dari besi atau baja, penyaring oli atau penyaring bahan bakar pada dump truck dan alat berat, serta tangki bahan bakar dan tangki lainnya untuk dump truck.

Agus Martowardojo, Menteri Keuangan menjelaskan, perluasan produk barang yang mendapatkan fasilitas itu bertujuan untuk menunjang kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri alat berat. "Untuk itulah perlu dilakukan perubahan PMK," tulis Agus dalam PMK yang terbit dan mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×