Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, saat ini masih menghitung besaran pungutan komoditas kelapa yang bakal dihimpun Badan Pengelola Dana Pekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bappenas Leonardo A.A Teguh Sambodo mengakui hingga kini hitungan pungutan untuk kelapa masih belum final di lintas kementerian/lembaga.
"Saat ini masih dihitung bersama, tapi perkiraan awal adalah pungutan dari buah kelapa bulat yang di ekspor, ini pun masih ada delima," kata Teguh dalam media briefing di Jakarta, Jum'at (27/9).
Teguh mengatakan, rencana awal BPDPKS akan menghimpun pungutan kelapa dari ekspor kelapa bulat. Pasalnya ekspor kelapa bulat hingga kini tak pernah dikenai pungutan ekspor.
Baca Juga: Indonesia Ekspor Kelapa Bulat, Pelaku Industri: Ciptakan Kompetitor untuk Hilirisasi
Walau begitu, rencana ini masih tuai perdebatan. Sebab, penerapan bea ekspor untuk kelapa bulat akan membebankan petani secara langsung.
Di lain sisi, ini juga sama saja akan meningkatkan ekspor kelapa bulat, di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan hilirisasi kelapa.
"Bagian ini masih menjadi aspek yang dipertimbangkan," jelas Teguh.
Teguh juga mengatakan komoditas kelapa amat berbeda dengan sawit yang pungutanya hanya diambil dari Minyak Sawit Mentah (CPO).
Sementara kelapa, setiap bagiannya mulai dari air, sabut hingga tempurung dapat memiliki nilai ekspor yang harus diperhitungkan untuk bisa dihimpun di BPDPKS.
Lebih dari itu, Teguh mengatakan wacana memasukkan kelapa ke dalam wewenang BPDPKS juga masih menunggu revisi Perpres.
Menurutnya melalui revisi ini, BPDPKS nantinya akan bertransformasi menjadi BPDP. Sehingga kewenangannya bukan hanya mengurus ihwal sawit melainkan juga komoditas perkebunan lain seperti kelapa dan kakao.
"Kita juga masih menunggu transformasi BPDPKS menjadi BPDP ini yang utama," ulasnya.
Baca Juga: Biodiesel B40: Upaya Indonesia Menuju Kemandirian Energi dan Pengurangan Emisi
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomuan Arilangga Hartarto mengatakan BPDPKS nantinya akan dirubah menjadi BPDP.
Adapun konversi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil sektor perkebunan di masing-masing daerah melalui pengelolaan dana sehingga tidak hanya berfokus pada perkebunan kelapa sawit.
"Makanya kemarin BPDPKS itu kita akan konversi menjadi BPDP. Pembiayaan perkebunan termasuk di dalamnya kakao, kelapa dan karet. Jadi kalau kita lihat kelapa, karet, kakao ketinggalan sama kelapa sawit, padahal kan ini genre-nya sama," terang Airlangga.
Dirinya menyebut, nantinya BPDP akan ditugaskan untuk merevitalisasi komoditas tanaman lainnya, utamanya kakao, karet dan juga kelapa.
Menurut Airlangga, pengelolaan dana perkebunan diperlukan guna memaksimalkan hasil perkebunan masing-masing daerah di Indonesia secara merata untuk menyediakan bahan baku bagi industri lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News