kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bappenas: Penyusunan Formula Perhitungan Upah Minimum Telah Libatkan Semua Pihak


Rabu, 22 Desember 2021 / 21:50 WIB
Bappenas: Penyusunan Formula Perhitungan Upah Minimum Telah Libatkan Semua Pihak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan, penyusunan formula perhitungan upah minimum disusun dengan melibatkan semua pihak terkait. Sebab itu, kepala daerah dalam menerbitkan keputusan penetapan upah minimum mesti berdasarkan regulasi yang berlaku.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan, penyusunan formula perhitungan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan melibatkan semua pihak. Mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Perindustrian, unsur pengusaha, unsur pekerja dan ahli/akademisi. Penyusunan formula perhitungan upah minimum telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor dalam ketenagakerjaan.

“Rumusan kenaikan upah minimum sudah melalui suatu proses yang panjang sekali. Semua pihak sudah terlibat di situ,” ucap Pungky kepada Kontan.co.id, Rabu (22/12).

Pungky menerangkan, diantara faktor pertimbangan formulasi kenaikan upah minimum adalah produktivitas pekerja. Dia mencontohkan, kenaikan upah minimum yang tidak sebanding dengan produktivitas maka akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk membayar upah pekerja.

Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Mengawal Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah

Selain itu, jika kenaikan upah minimum tidak diimbangi dengan kemampuan perusahaan untuk membayar upah tersebut maka kemungkinan akan membuat naiknya harga suatu barang produksi yang pada akhirnya dibebankan pada masyarakat. “Akhirnya akan tercermin di harga barang kan yang dibebankan oleh pengusaha kepada rakyat,” ucap Pungky.

Pungky juga menyebut, dalam kebijakan pengupahan tidak menutup negosiasi antara perusahaan dan pekerja untuk mendapat upah yang tinggi berdasarkan produktivitas kerjanya. Justru kebijakan pengupahan memberi rasa keadilan, baik bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Juga memberi keadilan bagi pekerja yang produktif dengan pekerja yang kurang produktif.

Terkait penetapan UMP oleh Pemprov DKI Jakarta, seharusnya Gubernur DKI Jakarta melakukan penetapan UMP sesuai mekanisme yang ada dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan. “Inilah yang kita inginkan dipahami oleh para pengambil keputusan. Ikuti saja regulasi yang berlaku,” ujar Pungky.

Lebih lanjut Pungky menjelaskan, upah minimum merupakan salah satu instrumen menjaga konsumsi rumah tangga masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai program melalui kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menjaga konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Kepala Bappenas Dukung Langkah Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022

“Jadi program PEN yang sedang berjalan juga harus dilihat sebagai salah satu cara untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga masyarakat supaya tidak jeblok gara-gara pandemi,” tutur Pungky.

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) merupakan salah satu instrumen konsumsi rumah tangga masyarakat.

Ia bilang, kenaikan UMP di tahun 2022 berdampak pada peningkatan konsumsi. Namun, peningkatan konsumsi ini sesuai dengan kenaikan UMP di masing-masing wilayah yang dinilai cukup kecil peningkatannya. “Dampaknya (terhadap konsumsi) memang relatif marginal juga selaras dengan kenaikan UMP itu sendiri,” ujar Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/12).

Selain itu, lanjut Yusuf, yang mesti diperhatikan adalah proses pemulihan setiap sektor industri. Sebab, proses cepat atau lambatnya pemulihan ekonomi di setiap sektor akan berbeda. Misalnya sektor yang dinilai akan pulih lebih cepat adalah sektor manufaktur atau sektor farmasi. Sedangkan proses pemulihan di sektor transportasi dan akomodasi dinilai tidak terlalu cepat. “Proses pemulihan berbeda antara satu sektor dengan sektor yang lain,” ucap Yusuf.

Oleh karena itu, Yusuf berpendapat agar kenaikan UMP tidak disamaratakan untuk semua sektor. Kenaikan UMP perlu memperhatikan kemampuan masing-masing sektor dalam proses pemulihan ekonomi.

Yusuf menilai, perlu adanya negosiasi antara pengusaha dan pekerja pada sektor-sektor tertentu untuk menemukan titik tengah dalam menentukan UMP yang mampu dilakukan. Hal ini agar keberlangsungan usaha tetap berjalan dan hak terhadap pekerja tetap dapat dipenuhi.

Lebih lanjut, Yusuf berharap pemerintah dapat melanjutkan program perlindungan sosial pada tahun 2022 untuk menjaga daya beli dan/atau konsumsi rumah tangga masyarakat. Di saat yang sama, Pemerintah juga tetap mesti melaksanakan targetnya dalam mencapai target defisit anggaran yang telah ditargetkan.

“Dalam proses pemulihan ekonomi bantuan sosial ini penting untuk mendorong konsumsi, daya beli agar tujuannya kembali lagi muaranya pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Karena kita tahu konsumsi proporsinya sangat besar dan sudah terbukti dapat mendorong dan menjaga daya beli di dalam negeri,” jelas Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×