kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappenas: Penyusunan Formula Perhitungan Upah Minimum Telah Libatkan Semua Pihak


Rabu, 22 Desember 2021 / 21:50 WIB
Bappenas: Penyusunan Formula Perhitungan Upah Minimum Telah Libatkan Semua Pihak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan, penyusunan formula perhitungan upah minimum disusun dengan melibatkan semua pihak terkait. Sebab itu, kepala daerah dalam menerbitkan keputusan penetapan upah minimum mesti berdasarkan regulasi yang berlaku.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan, penyusunan formula perhitungan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan melibatkan semua pihak. Mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Perindustrian, unsur pengusaha, unsur pekerja dan ahli/akademisi. Penyusunan formula perhitungan upah minimum telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor dalam ketenagakerjaan.

“Rumusan kenaikan upah minimum sudah melalui suatu proses yang panjang sekali. Semua pihak sudah terlibat di situ,” ucap Pungky kepada Kontan.co.id, Rabu (22/12).

Pungky menerangkan, diantara faktor pertimbangan formulasi kenaikan upah minimum adalah produktivitas pekerja. Dia mencontohkan, kenaikan upah minimum yang tidak sebanding dengan produktivitas maka akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk membayar upah pekerja.

Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Mengawal Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah

Selain itu, jika kenaikan upah minimum tidak diimbangi dengan kemampuan perusahaan untuk membayar upah tersebut maka kemungkinan akan membuat naiknya harga suatu barang produksi yang pada akhirnya dibebankan pada masyarakat. “Akhirnya akan tercermin di harga barang kan yang dibebankan oleh pengusaha kepada rakyat,” ucap Pungky.

Pungky juga menyebut, dalam kebijakan pengupahan tidak menutup negosiasi antara perusahaan dan pekerja untuk mendapat upah yang tinggi berdasarkan produktivitas kerjanya. Justru kebijakan pengupahan memberi rasa keadilan, baik bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Juga memberi keadilan bagi pekerja yang produktif dengan pekerja yang kurang produktif.

Terkait penetapan UMP oleh Pemprov DKI Jakarta, seharusnya Gubernur DKI Jakarta melakukan penetapan UMP sesuai mekanisme yang ada dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan. “Inilah yang kita inginkan dipahami oleh para pengambil keputusan. Ikuti saja regulasi yang berlaku,” ujar Pungky.

Lebih lanjut Pungky menjelaskan, upah minimum merupakan salah satu instrumen menjaga konsumsi rumah tangga masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai program melalui kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menjaga konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Kepala Bappenas Dukung Langkah Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022

“Jadi program PEN yang sedang berjalan juga harus dilihat sebagai salah satu cara untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga masyarakat supaya tidak jeblok gara-gara pandemi,” tutur Pungky.

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) merupakan salah satu instrumen konsumsi rumah tangga masyarakat.

Ia bilang, kenaikan UMP di tahun 2022 berdampak pada peningkatan konsumsi. Namun, peningkatan konsumsi ini sesuai dengan kenaikan UMP di masing-masing wilayah yang dinilai cukup kecil peningkatannya. “Dampaknya (terhadap konsumsi) memang relatif marginal juga selaras dengan kenaikan UMP itu sendiri,” ujar Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/12).




TERBARU

[X]
×