Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah menyatakan telah menyiapkan dana sejumlah Rp 1,162 triliun untuk menanggung biaya eksplorasi proyek geothermal yang merupakan salah satu dalam proyek infrastruktur dengan skema public private partnership (PPP), jika nantinya tidak berhasil.
“Di APBN 2011 kita sudah siapkan. Pemerintah sudah mengalokasikan dana dan disetujui DPR untuk alokasi geothermal revolving fund. Nantinya, risiko eksplorasi dari geothermal itu ditanggung pemerintah,” kata Deputi Sarana dan Prasarana Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedi Supriadi Priatna, Senin (22/11).
Namun, lanjutnya, jika proyek tersebut berhasil, maka eksplorasinya akan menjadi tanggungan investor, berikut bunganya. “Investor pasti mau karena tidak ada risiko exploration fee lagi,” terangnya.
Maklum saja jika pemerintah menyediakan dana sebesar itu. Pasalnya, Dedi menilai bahwa proyek geothermal ini tergolong proyek yang mengandung banyak risiko. ”Geothermal ini merupakan proyek yang paling berisiko. Eksplorasi dilakukan hingga 2000 meter di bawah tanah setelah dibor bisa jadi kuantitas dan kualitasnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, jika hasil eksplorasi tersebut tidak memenuhi syarat, maka biaya eksplorasi akan menjadi tanggungan pemerintah. “Investor yang tertarik pada proyek geothermal ini ada Jepang, Amerika dan Eropa,” tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya dana semacam jaminan dari pemerintah, investor akan lebih tertarik pada proyek geothermal. Pasalnya, pemerintah tengah memfokuskan diri untuk mengejar target menyediakan energi hingga 10.000 mega watt tahap kedua.
Menurut Dedi, proyek geothermal sangat membantu target tersebut. Sebab, proyek ini bisa menghasilkan sekitar 3.000 megawatt. Dana itu rencananya dialokasikan untuk enam proyek energi geothermal yang tengah digarap pemerintah.
Namun, persoalan penyediaan lahan dan pertanahan masih harus dihadapi pemerintah. “Kalau yang masuk hutan lindung ya tidak bisa diganggu gugat. Di lahan pribadi juga kadang masalah. Semoga semua ini bisa teratasi jika RUU Pertanahan selesai pada tahun ini atau maksimal awal tahun depan,” tegasnya.
Ia menuturkan, RUU Pertanahan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News