kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tiga masalah mengganjal proyek geothermal


Rabu, 01 September 2010 / 15:13 WIB
Tiga masalah mengganjal proyek geothermal


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) alias geothermal masih terkendala. Ada tiga hambatan yang mengganjal proyek andalan pembangkit listrik 10.000 Megawatt itu.

Pertama, prosedur pembelian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada badan usaha penyelenggara geothermal. "Mereka kan harus menjual listrik ke PLN, nah pengaturan penjualan listrik ini yang masih belum mulus," ujar Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat usai rapat terbatas tentang geothermal, Rabu (1/9).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang transaksi pembelian listrik itu. Menurut Yopie, inti aturan itu menugaskan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk menugasi PLN membeli listrik. Selain itu, Perpres tersebut mengatur peran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi tender supaya tidak menghasilkan listrik yang mahal.

Direktur Jenderal Energi Terbarukan Kementerian ESDM yang bertugas menyusun Perpres itu. "Draft Perpres hampir final," kata Yopie.

Kedua, izin lokasi bagi beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berlokasi di kawasan hutan. Agar masalah ini selesai, menteri ESDM akan menyurati menteri kehutanan untuk mengurus izin pinjam pakai.

Ketiga, menyelesaikan lokasi PLTP yang berada di suatu wilayah yang menjadi kekuasaan kepala daerah, baik bupati/walikota atau gubernur. Oleh sebab itu, menteri ESDM akan berkoordinasi dengan menteri dalam negeri. Dengan begitu, bisa segera ditetapkan batas waktu pemberian izin dari kepala daerah. "Sehingga ada kepastian hukum dan daerah tidak menggantung izin lokasinya," kata Yopie.

Wakil Presiden Boediono meminta tiga hambatan itu segera diselesaikan secepatnya. "Paling lama dalam waktu dua bulan urusan surat menyurat dan Perpres segera selesai," kata Yopie.

Dengan tuntasnya hambatan itu, maka proyek PLTP bisa segera berjalan mulai tahun depan. Sebab, saat ini ada beberapa PLTP yang dikembangkan, antara lain PLTP Sarula, Sumatera Utara dengan kapasitas 3x110 Megawatt, PLTP Ulubelu, Lampung dengan kapasitas 2x55 Megawatt.

Sekadar informasi, proyek PLTP merupakan bagian dari proyek 10.000 Megawatt tahap kedua. Rencananya, PLTP akan memasok 3.900 Megawatt listrik pada akhir tahun 2014 nanti.

Pertamina akan memasok geothermal untuk PLTP Lahendong, Sulawesi Utara dengan kapasitas 1x20 Megawatt. "Tahun 2011 sudah mulai beroperasi,"kata Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×